Aturan Baru E-Commerce 2026 yang Wajib Diketahui Seller

    12 October 2026by Tim Editorial Growlab

    Aturan Baru E-Commerce 2026 yang Wajib Diketahui Seller

    Highlights

    • Aturan baru e-commerce di Indonesia resmi berlaku lewat Permendag 19 Tahun 2026, menggantikan Permendag 31/2023.
    • Seller marketplace kini wajib punya NIB, tanpa NIB, pendaftaran bisa ditolak bahkan transaksi diblokir.
    • Platform e-commerce wajib transparan soal biaya admin marketplace dan komisi yang dikenakan ke seller.
    • Konten berbasis AI di marketplace wajib diberi label khusus sesuai aturan e-commerce terbaru.
    • Mulai 1 Juli 2026, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi seller online.

    Aturan baru e-commerce 2026 resmi berlaku, dan dampaknya langsung terasa ke seller marketplace di seluruh Indonesia.

    Lewat Permendag 19 Tahun 2026, pemerintah memperbarui kerangka regulasi perdagangan digital secara menyeluruh, mulai dari kewajiban NIB, transparansi biaya admin marketplace, aturan produk lokal, hingga pelabelan konten berbasis AI.

    Bagi seller yang belum tahu, ada risiko nyata, yaitu mulai dari penolakan pendaftaran toko hingga pemblokiran transaksi.

    Artikel ini merangkum poin-poin krusial yang perlu kamu pahami sebelum terlambat.

    Daftar Isi
    1. Permendag 19/2026: Apa yang Berubah?
    2. NIB Kini Wajib untuk Jualan di Marketplace
    3. Platform Wajib Transparan soal Biaya Admin Marketplace
    4. Aturan Produk Lokal dan Pelabelan Konten AI
    5. Pajak Baru: Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22
    6. Ringkasan Checklist Kepatuhan Seller 2026
    7. FAQ
    8. Sudah Paham Aturannya, Tapi Toko Masih Jalan di Tempat?

    Permendag 19/2026: Apa yang Berubah?

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 resmi mencabut Permendag 31/2023.

    Ini bukan pembaruan kecil, perubahan cakupannya cukup luas dan menyentuh langsung operasional seller sehari-hari.

    Menurut laman resmi JDIH Kementerian Perdagangan RI, regulasi ini mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik secara lebih komprehensif dari sebelumnya.

    Setidaknya ada empat area besar yang berubah, misalnya kewajiban identitas usaha (NIB), transparansi biaya oleh platform, prioritas produk dalam negeri, dan pelabelan konten AI.

    Keempat area ini dibahas di bagian berikut.

    NIB Kini Wajib untuk Jualan di Marketplace

    Ini perubahan yang paling langsung berdampak ke seller aktif.

    Permendag 19/2026 mewajibkan setiap pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Berdasarkan analisis DDTC News, sanksinya berjenjang. Seller tanpa NIB bisa menghadapi penolakan pendaftaran toko di tahap awal.

    Jika sudah terdaftar tapi belum patuh dalam masa transisi, platform berpotensi memblokir transaksi.

    Masa transisi diberikan selama 6 bulan sejak regulasi berlaku. Artinya, seller punya waktu untuk mengurus NIB sebelum sanksi aktif diberlakukan.

    NIB bisa dibuat melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id, prosesnya gratis dan bisa selesai dalam hitungan menit untuk usaha skala kecil.

    Tidak ada alasan menunda.

    Cara Membuat NIB untuk Usaha Online

    Prosesnya cukup ringkas. Pertama, buka situs oss.go.id dan buat akun dengan NIK KTP.

    Kedua, pilih jenis usaha (perorangan atau badan usaha) dan masukkan data usaha.

    Ketiga, tentukan KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis produk yang dijual.

    Keempat, NIB diterbitkan otomatis oleh sistem.

    Untuk usaha mikro dan kecil, prosesnya paling sederhana.

    Kalau ragu soal KBLI yang tepat, pilih yang paling mendekati produk utama kamu, bisa diperbarui kemudian.

    Platform Wajib Transparan soal Biaya Admin Marketplace

    Salah satu pasal penting dalam Permendag 19/2026 mewajibkan platform e-commerce untuk menampilkan informasi biaya secara transparan kepada seller.

    Ini termasuk biaya admin marketplace, komisi per transaksi, dan biaya layanan lain yang dikenakan.

    Menurut analisis Hukumonline Pro, perluasan tanggung jawab platform ini bertujuan melindungi seller dari biaya tersembunyi yang selama ini sering menjadi keluhan.

    Dalam praktiknya, biaya admin marketplace bisa bervariasi cukup besar tergantung kategori produk dan platform.

    Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia masing-masing punya struktur biaya yang berbeda, dan struktur ini sudah berubah beberapa kali dalam setahun terakhir.

    Kalau kamu belum pernah menghitung total potongan yang sebenarnya kamu bayar per transaksi, ini saat yang tepat untuk mulai.

    Memahami struktur biaya adalah fondasi dari pricing yang sehat, dan pricing yang sehat adalah perbedaan antara toko yang tumbuh dan toko yang diam-diam merugi.

    Untuk gambaran lengkapnya, kamu bisa baca rincian biaya admin di artikel biaya admin marketplace 2026.

    Aturan Produk Lokal dan Pelabelan Konten AI

    Permendag 19/2026 juga memuat ketentuan soal prioritas produk dalam negeri.

    Platform e-commerce diwajibkan memberikan ruang yang lebih baik bagi produk lokal dalam sistem pencarian dan rekomendasi.

    Untuk seller produk lokal, ini kabar baik.

    Regulasi perdagangan digital ini membuka peluang lebih besar untuk tampil di halaman hasil pencarian tanpa harus bersaing langsung dengan produk impor di slot yang sama.

    Satu lagi hal yang belum banyak dibahas ialah aturan AI dalam e-commerce.

    Permendag 19/2026 mewajibkan konten yang dibuat atau dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI), termasuk foto produk yang di-generate AI, deskripsi otomatis, atau video sintetis, untuk diberi label yang jelas.

    Ini relevan bagi seller yang mulai menggunakan tools AI untuk produksi konten toko.

    Pastikan konten AI-generated diberi keterangan yang sesuai agar tidak melanggar ketentuan platform.

    Pajak Baru: Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22

    Di luar Permendag 19/2026, ada perubahan pajak yang juga perlu dipahami seller.

    Berdasarkan informasi dari Pegadaian.co.id, PMK 37/2025 yang berlaku mulai 1 Juli 2026 menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi seller online.

    Artinya, pajak dipotong langsung oleh platform sebelum dana masuk ke rekening seller, bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab seller untuk menghitung dan menyetor sendiri.

    Pengecualian berlaku bagi seller dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sesuai ketentuan yang ada.

    Seller di atas ambang itu perlu memastikan catatan transaksi mereka rapi karena rekonsiliasi pajak akan lebih mudah dilacak lewat data platform.

    Perlu dicatat, regulasi pajak dan detailnya bisa berubah.

    Pastikan kamu cek langsung ke sumber resmi atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kondisi usahamu yang spesifik.

    Ringkasan Checklist Kepatuhan Seller 2026

    Berikut daftar hal yang perlu kamu pastikan sudah beres sebelum masa transisi habis:

    • NIB: pastikan sudah terdaftar di OSS sebelum masa transisi 6 bulan berakhir.
    • Pricing: hitung ulang harga jual dengan memasukkan semua potongan marketplace terbaru, biaya admin, komisi, dan biaya proses pesanan.
    • Konten AI: kalau pakai tools AI untuk foto/deskripsi produk, pastikan ada label sesuai ketentuan platform.
    • Pajak: cek apakah omzetmu melampaui Rp500 juta/tahun, dan pahami mekanisme pemotongan PPh Pasal 22 di platform yang kamu pakai.
    • Pantau update platform: Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia akan menyesuaikan Seller Center mereka mengikuti regulasi ini. Aktifkan notifikasi dari platform agar tidak ketinggalan.

    Aturan baru e-commerce 2026 bukan hambatan, tapi filter.

    Seller yang bergerak lebih awal, mengurus NIB sebelum tenggat, memahami struktur biaya yang baru, dan menyesuaikan strategi akan punya posisi yang jauh lebih kuat dibanding yang menunggu.

    Permendag 19 Tahun 2026 dan PMK 37/2025 sudah berlaku; yang tersisa adalah pilihan kamu untuk bergerak atau menunggu.

    Karena regulasi bergerak cepat, pastikan kamu selalu cek pembaruan langsung dari sumber resmi pemerintah dan Seller Center platform yang kamu pakai.

    FAQ

    Apa sanksi seller yang tidak punya NIB setelah masa transisi Permendag 19/2026 berakhir?

    Sanksinya berjenjang, mulai dari penolakan pendaftaran toko baru hingga pemblokiran transaksi bagi seller yang sudah aktif tapi belum memenuhi kewajiban NIB.

    Masa transisi diberikan 6 bulan sejak regulasi berlaku.

    Apakah aturan baru Shopee dan TikTok Shop soal biaya admin berubah karena Permendag 19/2026?

    Permendag 19/2026 mewajibkan platform untuk transparan soal biaya, tapi struktur biaya admin masing-masing platform (Shopee, TikTok Shop, Tokopedia) ditentukan oleh kebijakan internal mereka.

    Perubahan biaya admin yang terjadi sejak awal 2026 adalah kebijakan platform, bukan langsung produk dari Permendag ini.

    Apakah semua seller online kena PPh Pasal 22 yang dipotong marketplace mulai Juli 2026?

    Tidak semua. Berdasarkan informasi yang beredar, seller dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapat pengecualian.

    Namun detail teknis penerapannya sebaiknya dikonfirmasi langsung ke sumber resmi Ditjen Pajak atau konsultan pajak, karena ketentuan ini masih relatif baru.

    Apa yang dimaksud aturan AI dalam e-commerce di Permendag 19/2026?

    Seller atau platform yang menggunakan konten yang dibuat oleh AI, seperti foto produk hasil generative AI, deskripsi otomatis, atau video sintetis, wajib memberi label yang jelas agar konsumen tahu konten tersebut bukan buatan manusia.

    Ini bagian dari upaya transparansi dan perlindungan konsumen e-commerce.

    Sudah Paham Aturannya, Tapi Toko Masih Jalan di Tempat?

    Kalau kamu butuh bantuan lebih dari sekadar memahami aturan, mulai dari audit kondisi toko, perbaikan struktur iklan, hingga kelola toko marketplace agar bisa tumbuh di tengah perubahan regulasi ini, tim Growlab siap membantu.

    Hubungi tim Growlab untuk konsultasi dan lihat layanan optimasi toko yang sesuai kondisimu.

    Referensi

    • Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 19 Tahun 2026, JDIH Kemendag RI — https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-usaha-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-1

    • Permendag 19/2026 Berlaku, Pedagang di e-Commerce Kini Wajib Punya NIB, DDTC News — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820139/permendag-192026-berlaku-pedagang-di-e-commerce-kini-wajib-punya-nib

    • Regulasi E-Commerce Terbaru Indonesia: Transparansi Biaya, Prioritas Produk Dalam Negeri, dan Pelabelan Konten AI, Hukumonline Pro — https://pro.hukumonline.com/a/lt6a28d13495d05/regulasi-e-commerce-terbaru-indonesia-perluas-tanggung-jawab-platform-melalui-transparansi-biaya--prioritas-produk-dalam-negeri--dan-pelabelan-konten-berbasis-ai

    • Pajak E-Commerce Terbaru 2026: Aturan & Simulasi PMK 37/2025, Pegadaian.co.id — https://pegadaian.co.id/artikel/keuangan/pajak-e-commerce-terbaru-2026

    Penulis (2)

    Tim Editorial Growlab
    Tim Editorial GrowlabPenulis utama

    Growlab membagikan wawasan dan praktik terbaik seputar e-commerce, optimasi marketplace, pengembangan bisnis, dan digital marketing untuk membantu bisnis berkembang dan meningkatkan penjualan online.

    Lihat semua artikel Tim Editorial Growlab
    Oraldo Emeraldi
    Oraldo EmeraldiReviewer
    Founder Growlab & Youngtrepreneur

    Praktisi bisnis digital dengan pengalaman dalam pengembangan bisnis online dan optimasi marketplace, khususnya Shopee dan TikTok Shop. Berpengalaman dalam menyusun strategi penjualan, mengoptimalkan performa toko, dan mengembangkan bisnis e-commerce untuk membantu seller meningkatkan penjualan serta pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

    Lihat profil
    Rekomendasi Lainnya